Istri Korban Penganiayaan di Aceh Minta Turis Australia Tanggung Kebutuhan Hidupnya

Istri korban penganiayaan yang dilakukan turis asal Australia, Bodhi Mani Risby Jones (23), meminta pertanggungjawaban kepada pria yang telah melukai suaminya tersebut hingga dirawat di rumah sakit.

Istri Korban Penganiayaan di Aceh Minta Turis Australia Tanggung Kebutuhan Hidupnya

Merdeka.com - Istri korban penganiayaan yang dilakukan turis asal Australia, Bodhi Mani Risby Jones (23), meminta pertanggungjawaban kepada pria yang telah melukai suaminya tersebut hingga dirawat di rumah sakit.

"Kami sekeluarga meminta tanggung jawab dari turis itu, sebab kami mendapat keterangan dari dokter, bila untuk kembali normal suami saya berjalan, maka suami saya tidak diperbolehkan bergerak selama tiga bulan," kata Eri Saljuna, saat mendampingi suaminya Edy Ron dirawat di RSUD Simeulue, Minggu (30/4).

taboola mid article

Eri meminta selama tiga bulan ke depan Risby Jones harus menanggung kebutuhan hidupnya dan anak-anak, lantaran sang suami tidak bisa bekerja usai menjadi korban kebengisan Risby.

Edy Ron terpaksa mendapat 50 jahitan pada pergelangan kaki kanan, serta ada urat tumit kaki putus dan tulang retak akibat dijatuhkan sepeda motor oleh Risby Jones, ketika pria itu mengamuk dalam pengaruh alkohol di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (27/4) malam. Mulanya Risby Jones membuat kegaduhan di dalam resort yang mengundang perhatian warga.

Risby kemudian keluar dari resort dalam keadaan tanpa busana. Dia lalu menghampiri satu warung kopi dan kembali membuat gaduh dengan memukul-mukul dinding warung. Sejumlah warga yang ada di sana, termasuk korban Edy Ron, mencoba mengamankan Risby.

Lantaran dalam pengaruh minuman keras, Risby Jones melawan dan memukul warga. Satu sepeda motor yang terparkir di situ diangkatnya lalu dijatuhkan tepat ke kaki Edy Ron.

Pria asal Australia tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan. Risby Jones kini mendekam di sel tahanan Mapolres Simeulue. Dia dijerat Pasal 351 KHUP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Risby Jones juga terancam dijerat pakai Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dan terancam dicambuk puluhan kali di muka umum.

Hal tersebut lantaran di kamar Risby menginap, Moon Beach Resort, petugas polisi menemukan minuman keras (khamar) yang diduga memicu pria Australia itu membuat onar hingga melukai warga.

[cob]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow