Jenis-Jenis Kendaraan Ini Terkena PPN 12%
Tidak hanya roda empat, kendaraan berjenis sepeda motor juga dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda sesuai dengan yang termaktub di pasal 22 dan juga 23.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4895200/original/000541800_1721300152-20240718-Hari_Pertama_GIIAS_2024-ANG_1.jpg)
What's Your Reaction?