Johanis Tanak Akui ke KPK Bawa Land Cruiser Tak Terdaftar di LHKPN: Mobil Sewaan
Sebelumnya viral di sosial media Twitter yang menyebut Johanis Tanak menggunakan Land Cruiser saat berangkat ke KPK. Mobil yang terparkir di gedung KPK itu tak ada dalam LHKPN yang dilaporkan Johanis Tanak.
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak buka suara soal mobil Land Cruiser yang digunakannya untuk berangkat kerja. Foto Land Cruiser terparkir di markas antirasuah sempat viral dan menyebut Johanis tak melaporkannya di LHKPN.
Terkait hal itu, Johanis mengklaim mobil tersebut bukan miliknya. "Bukan mobil saya. Mobil sewaan," ujar Johanis di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5).
Johanis menyebut menyewa mobil itu lantaran KPK tak memberikan kendaraan dinas. Dengan status sewaan, Johanis menyebut mobil itu tak ada dalam LHKPN yang dia laporkan ke KPK.
"Saya kan boleh sewa mobil kan, karena enggak ada mobil dinas kan, saya bisa sewa mobil di luar. Apakah sewa mobil di luar itu kemudian harus saya masukkan sebagai LHKPN saya?" kata Johanis.
2 dari 2 halaman
Viral di Media Sosial
Sebelumnya viral di sosial media Twitter yang menyebut Johanis Tanak menggunakan Land Cruiser saat berangkat ke KPK. Mobil yang terparkir di gedung KPK itu tak ada dalam LHKPN yang dilaporkan Johanis Tanak.
"Nich mobil si J yang lagi parkir di KPK. J juga hobi nyembunyiin harta, buktinya pakai mobil sehari-hari yang bukan atas namanya. Komisioner KPK saja berani pakai harta haram ke kantor, gimana koruptor?" tulis akun Rakyat Jelata @dimdim0783 pada 4 Mei 2023.
Tak hanya soal kepemilikan mobil, Johanis Tanak juga juga terseret kasus lain. Johanis dilaporkan ICW ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik berkomunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.
Johanis Tanak tak mempersoalkan pelaporan ICW tersebut.
"Mengadu ke Dewas itu adalah hak setiap orang, termasuk ICW. Untuk itu saya siap menghadapinya," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya, Selasa (18/4).
ICW melaporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik berkomunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.
"ICW pada hari ini akan melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak," ujar Peneliti ICW Lalola Easter di Gedung ACLC KPK, Selasa (18/4).
Lalola mengatakan, dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis lantaran berkomunikasi dengan pejabat Kementerian ESDM yang tengah terseret kasus dugaan korupsi pembayaran tunjungan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
"Dari informasi yang sudah beredar sebetulnya di medsos dan juga pemberitaan secara umum soal komunikasi yang dibangun oleh dengan pihak lain dalam hal ini Idris Sihite sebagai orang yang bekerja di Kementerian ESDM, dan kebetulan juga kasusnya sekarang sedang ditangani oleh KPK," kata dia.
Lalola mengatakan, ada dua peristiwa yang dilaporkan pihaknya ke Dewas KPK. Yang pertama terkait komunikasi yang terjadi pada 12 dan 19 Oktober 2022 serta Februari 2023. Menurut Lalola, meski Johanis menyebut pada Oktober 2022 belum menjadi pimpinan KPK, namun saat itu Johanis sudah mengikuti fit and proper test dan diloloskan oleh di DPR.
"Jadi dalam rentang waktu tersebut tentu kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar ia akan dilantik. Dan dalam kerangka itu tentu perilakunya sudah harus dijaga, sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi wakil ketua KPK itu sudah harus diantisipasi," kata Lalola.
"Ditambah lagi peristiwa komunikasi di tahun 2023 bulan Februari lalu yang mana yang bersangkutan tentu sudah definitif menjadi wakil ketua KPK, dan tentu meski pun surat perintah penyelidikan itu datang kemudian di bulan Maret, tapi kami menduga kuat bahwa laporan setidak-tidaknya sudah diterima oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang akhirnya sekarang diperiksa oleh KPK, itu sudah masuk di rentang waktu tersebut," Lalola menandaskan.
Berikut isi percakapan keduanya yang beredar di media sosial:
Johanis: Selamat Malam Pak Karo, bisa saya telepon. Salam Sehat J. Tanak
Idris: Malam Pak
Johanis: Waduh, masi bisalah kita cari duit, saya sudah buka kantor dengan teman, tapi saya main di belakang layar, kita bisa bergabunglah main di belakang layar RHS cuma tuk konsumsi kita aja
Idris: Mantaaaaap pak
Johanis: Iya, saya pun agak terlambat tapi sejak tahun 2012 saya mulai diminta teman-teman untuk bantu-bantu di perusahaan mereka tapi tidak full time. Hal tersebut saya lakoni karena saya sadar bahwa tidak ada pimpinan Kejaksaan yang mau perhatikan kita, jadi saya perlu berpikir dan menyikapi langkah yang tepat untuk mengatasi kebutuhan hidup di Jakarta ini yang penuh tantangan hidup.
Sekarang saya mulai coba buka kantor dengan teman, salah 1 kawan saya marga Purbalingga, bukan dari Kejaksaan. Kerjaan saya carikan klien, diskusi dengan klien dan ikut membuat konsep yang akan dikerjakan nanti teman-teman yang maju siang atau negosiasi dengan pihak lawan.
Kalau kita cuma harap gaji, ras (chat terputus)
Idris: Bagus sekali pak.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com [gil]
Baca juga:
Johanis Tanak Tak Gentar Dilaporkan ke Dewas KPK: Saya Siap Menghadapinya
ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK Soal Chat dengan Pejabat ESDM
Johanis Tanak Jawab Viral Komunikasi dengan Pejabat ESDM: Kami Sahabat Lama
DPR Minta Penegak Hukum Hati-Hati Putuskan Perkara di Restorative Justice
Demi Kepastian Hukum, Wakil Ketua KPK Ingin Kasus Kardus Durian Diekspose
KPK Soal Update Kasus Formula E: Rahasia
Klarifikasi Wakil Ketua KPK Soal Viral Chat dengan Pejabat ESDM
What's Your Reaction?