Jokowi Bentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Penyelesaian HAM Non-Yudisial

Jokowi meneken Keppres Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM berat

Ilustrasi: Aksi Kamisan menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di seberang Istana Merdeka Kamis (09/06/22). (Antara/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta-   Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar mengaku sudah mengetahui bahwa dirinya masuk dalam keanggotaan Tim Pelaksana Pemantau Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM).

Ia menyatakan siap menjalankan tugas sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) Berat yang diterbitkan Jokowi.

"Saya diberitahu oleh tim dari Pak Mahfud kemudian kami berdiskusi, saya berdiskusi dengan beberapa orang pada intinya kita sudah memulai dan kita harus menyelesaikan apa yang kita mulai itu aja. Jadi kita sudah memulai mari dan saya bilang juga kita sudah memulai pekerjaan rumah, kita akan mulai harus selesai target. Bisa selesai atau tidak ya tergantung harus dibaca dulu substansinya, koordinasi itu dilakukan bagaimana caranya pasti diatur di situ," kata Zainal saat dihubungi KBR, Jumat (17/3/2023).

Zainal mengatakan, bakal berkoordinasi dan menunggu arahan dari ketua tim yang dipimpin oleh Sekretaris Kemenko Polhukam Teguh Pudjo Rumekso.

Masa kerja tim pelaksana pemantau PPHAM berlaku sejak keppres ditetapkan pada 15 Maret 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023.


 Baca juga:

Selain Keppres Nomor 4 Tahun 2023, Presiden Joko Widodo turut menerbitkan instruksi kepada Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) terkait pelaksanaan rekomendasi.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pengakuan itu merupakan rekomendasi dari Tim PPHAM yang dibentuk pemerintah. 

Berikut 12 kasus pelanggaran berat masa lalu;

1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;
11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan
12.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Editor: Rony Sitanggang

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow