KALEIDOSKOP: Rentetan Peristiwa Kekerasan Seksual Paling Disorot di 2023
Salah satunya kejadian di Miss Universe Indonesia
Jakarta, IDN Times - Hingga akhir 2023 Indonesia masih menghadapi berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat ada 23.468 orang perempuan jadi korban kekerasan berdasarkan data SIMFONI-PPA secara real time per Selasa (19/12/2023).
Tahun ini juga jadi tahun pertama usai disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Mei 2022. Pemerintah juga masih merampungkan peraturan turunannya. Sejauh ini, proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS sudah memasuki tahapan akhir dan akan segera ditetapkan.
Kemen PPPA telah menyepakati pembentukan tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
Pada 2023, kasus kekerasan seksual terjadi baik di lingkungan pendidikan berbasis agama seperti pesantren hingga ajang kecantikan. Berikut adalah tujuh kasus kekerasan seksual yang dirangkum IDN Times selama 2023 di samping maraknya berbagai kasus lainnya.
1. Anak di Sulteng diperkosa 13 laki-laki
Pada awal 2023 seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Toko Una-Una, Sulawesi Tengah kekerasan seksual oleh 13 laki-laki. Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Kabupaten Tojo Una-Una, terduga pelaku berjumlah 13 orang laki-laki berusia antara berusia 17 hingga 23 tahun, yaitu MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH (22), dan MR (23). Bahkan diketahui salah satu pelaku adalah seorang residivis.
Adapun dalam pengungkapan, diketahui jika modus tindak kejahatan seksual tersebut diawali dengan komunikasi salah satu terduga pelaku dengan korban melalui sosial media.
Karena saling mengenal, korban memenuhi permintaan terduga pelaku untuk dijemput dan dibawa ke sebuah rental playstation. Di tempat tersebutlah korban mengalami kekerasan seksual oleh 13 terduga pelaku.
Seluruh terduga pelaku sudah ditahan di Polres Kabupaten Tojo Una-Una dengan sangkaan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 dan/atau 76E Jo Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, terhadap dua orang terduga pelaku yang masih berusia anak, proses peradilannya diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Baca Juga: Siswi MTs Korban Pemerkosaan di Jember Melahirkan Bayi Laki-laki
2. Pimpinan pesantren lakukan kekerasan seksual pada santriwati
Kasus kekerasan seksual juga terjadi di Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pelaku adalah LMI (43) dan HSN (50) yang merupakan pimpinan lembaga.
Satreskrim Polres Lombok Timur telah menetapkan dua tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri inisial LM (40) dan HSN (50). Jumlah korban di tempat kejadian perkara (TKP) Ponpes di Desa Kotaraja sebanyak dua orang, sedangkan di Ponpes Desa Sikur sebanyak satu orang.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag NTB Ali Fikri menjelaskan sudah ada SOP untuk penanganan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan keagamaan. Berupa Keputusan Dirjen No. 16 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 83 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan.
"Intinya kami serahkan ke APH. Kami di kemenag, sudah melakukan prosedur, sudah dilakukan investigasi dari Kemenag Lotim. Nanti hasil dari Kemenag Lotim, kami kaji di wilayah, insyaAllah akan diteruskan kajian itu ke Kemenag RI untuk pemberian sanksi apa yang tepat," terang Fikri.
3. Anak di Parigi Moutong diperkosa 11 orang, ada guru bahkan Brimob
Kasus kekerasan seksual juga menimpa anak 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Dia diperkosa oleh 11 orang pelaku dewasa, di antaranya Kepala Desa, Guru dan anggota Brimob. Korban mengalami kekerasan seksual selama satu tahun.
Para pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kasus ini merebak pada periode Mei hingga Juni 2023.
Dalam kasus ini ada 11 orang yang ditetapkan jadi tersangka, mulai dari HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, AK serta satu anggota Polri Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS.
Baca Juga: KemenPPPA Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak: Cegah KDRT Anak
4. Pelecehan seksual di Miss Universe 2023
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Kasus kekerasan seksual dalam ajang kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 menjadi perhatian berbagai pihak. Kuasa Hukum sejumlah Finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, mengatakan, setelah korban diberikan susunan acara, pada 1 Agustus 2023 para finalis diduga mengalami pelecehan seksual saat agenda pemeriksaan tubuh.
“Pada 1 Agustus 2023, itu juga diberikan rundown. Nah di dalam rundown itu sama sekali tidak ada penyampaian tentang mau dilakukan body checking,” kata dia.
Mellisa mengatakan, saat peristiwa tersebut terjadi, para korban merasa terintimidasi. Mereka sulit mengartikan apa yang mereka alami. Usai agenda pemeriksaan tubuh selesai, para korban baru sadar jika seharusnya tubuh mereka tak seharusnya diperiksa.
Adapun pemeriksaan tubuh itu dilakukan di sebuah ballroom hotel dan dilihat tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan. Polisi menetapkan satu orang berinisial ASD alias S yang merupakan Chief Operating Officer (COO) sebagai tersangka dalam kasus body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ASD dengan pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
5. Disekap oleh kenalan dari Aplikasi Muzz
Selain itu ada juga kasus kekerasan seksual yang menimpa Perempuan berinisial TN (20). Dia jadi korban kekerasan seksual di apartemen The Mansion Bougenville Pademangan, Jakarta Utara.
Dia disekap oleh Deni Setiawan (26) yang merupakan kekasihnya. Mereka berkenalan dengan melalui aplikasi Muzz. Dilansir dari layanan distribusi digital Google Play, Muzz adalah aplikasi kencan dan pernikahan bagi muslim.
Kejadian itu bermula pada Minggu, 24 September 2023 ketika Deni mengajak korban ke apartemen dan tidak diperbolehkan keluar. Korban juga tidak boleh melapor ke polisi karena diancam diperkosa.
Kasus ini dilaporkan oleh majikan dan ibu TN lewat layanan telepon 110. Dengan adanya laporan itu, polisi kemudian berkoordinasi dengan pengurus apartemen.
Adapun pelaku sudah diamankan Polres Pademangan dan dikenakan Pasal 6 huruf b dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Jo Pasal 285 KUHPidana.
6. Dukun Cilacap lecehkan puluhan perempuan
Kemudian ada juga seorang pria di Kroya, Cilacap, Jawa Tengah mengaku sebagai dukun dan melakukan perbuatan asusila kepada puluhan perempuan. Harapan para korban untuk mendapatkan pengobatan dan kesembuhan atas penyakit yang diderita, ternyata justru memunculkan penderitaan lainnya.
Polisi sudah berhasil menangkap pelaku bernama Mbah Supri (42) pada Senin, 6 November 2023 dan atas perbuatannya dia dijerat dengan pasal 6 C UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Baca Juga: Hoaks Pelecehan BEM UNY Diharapkan Tak Bungkam Korban Kekerasan Seksual
7. Pelecehan pada host YouTube konten edukasi anak-anak Kinderflix
Pelecehan seksual juga menimpa salah satu host YouTube dengan konten edukasi anak-anak, Kinderflix, berinisial N. Dia mengalami pelecehan seksual di kolom komentar.
Informasi soal merebaknya komentar dewasa yang bernarasi pelecehan ini diangkat lewat media sosial X dan TikTok. Komentar itu ramai di akun TikTok Kinderflix pada awal November 2023.
Komentar video di Kinderflix yang dipandu N dan memuat konten edukasi pada bayi ini malah diramaikan dengan komen bernada pelecehan. N menjadi objek pelecehan seksual di kolom komentar TikTok.
Menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual di kolom komentar pada N, pihak Kinderflix buka suara, dan merasa sedih dengan komentar bernada seksual yang ada.
“Hai Halo KinderParents dan KinderFriends, Kak N & Friends sangat berterimakasih untuk semua yang sudah selalu positif dan support Kak N & Friends ☀️ kita sangat senang sekali dengan antusias KinderParents yang ikut berinteraksi saat menonton video kita, tapi kita sangat sedih dengan adanya komentar yang bertujuan negatif ( seperti Seksualisasi ) untuk Kak N & Friends, selagi itu positif kita pasti senang sekali☺️ semoga video KinderFlix bermanfaat selalu untuk bermain dan belajar bersama KinderFriends ya! , with love Kak N & Friends ♥️,” tulis akun @kinderflix dilansir Rabu (8/11/2023).
What's Your Reaction?