Kasus Bahasa Sunda Arteria Kandas di Polisi, Diproses di MKD DPR
Polda Metro Jaya menyatakan Arteria Dahlan tak bisa dipidana buntut pernyataannya yang dinilai menyinggung warga Sunda.
Polda Metro Jaya menyatakan Arteria Dahlan tak bisa dipidana buntut pernyataannya yang dinilai menyinggung warga Sunda.
What's Your Reaction?