Kejati Sumut : Bijaklah Bermedsos, Munculnya Peristiwa Pidana Karena Langgar Hal Ini

Kejati Sumut memberi penerangan hukum guna memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, upaya preventif agar tidak ada pelanggaran

Kejati Sumut : Bijaklah Bermedsos, Munculnya Peristiwa Pidana Karena Langgar Hal Ini
image


Medan - Realitasonline.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) di Medan, Kamis (5/10/2023).

Kegiatan Penerangan Hukum diikuti Kepala Dinas PMPTSP H Faisal Arif Nasution, Sekretaris, para Kabid dan perwakilan dari Kominfo Sergai, Deli Serdang dan Binjai.

Kadis PMPTSP Faisal Arif Nasution menyambut baik dilaksanakannya penerangan hukum di dinas yang dipimpinnya.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Mundur dari Jabatannya, Presiden Jokowi Respons Santai

"Penerangan hukum ini sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, penerangan hukum ini sebagai upaya preventif agar tidak ada pelanggaran hukum," katanya.

Apalagi, lanjutnya, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu saat ini sudah serba online, agar semua mengikutinya dan menerapkannya dalam tugas sehari-hari.

Selanjutnya, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan materi, terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan etika bermedia sosial agar tidak terjerat hukuman.

Baca Juga: Resep Alami untuk Mengobati Tipes ala dr Zaidul Akbar, Semua Bahan Mudah Didapat

"Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan tapi juga pencegahan, salah satunya lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum, " paparnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, munculnya peristiwa pidana karena melanggar salah satu dari tiga hal ini. Hal pertama tertib administrasi, dimana dalam perencanaannya benar-benar dilakukan secara transparan.

Hal kedua tertib pelaksanaan, jangan nantinya yang direncanakan A tapi dilaksanakan B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya. Hal ketiga kemanfaatan. Apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.

"Apabila dari salah satu hal ini dilanggar, sudah pasti akan menimbulkan permasalahan," katanya.

Baca Juga: Jajaran Polresta Deli Serdang Datangi Mako TNI, Beri Surprise HUT TNI Ke - 78

Dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan memiliki 3 strategi, yaitu strategi preventif (upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum, pendampingan hukum, dan penerangan hukum), ada juga strategi represif (penindakan) dan strategi restoratif yang lebih mengedepankan pendekatan humanis.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow