KemenPPPA Harap Kasun 50 Tahun Nikahi Gadis di Ngawi Dihukum Maksimal
Kepala Dusun di Ngawi, SM, jadi tersangka setelah menikahi gadis 16 tahun secara diam-diam. KemenPPPA menilai SM bisa dikenakan hukum maksimal 15 tahun penjara.
What's Your Reaction?