Ketua Partai di Sultra Jadi Tersangka masih Bisa Maju Caleg, Ini Penjelasan KPU
AAA, ketua partai politik di Kendari menjadi tersangka kasus penggelapan dana. Saat ini AAA dalam proses sebagai bakal calon legislatif di Sultra. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan tersangka masih bisa melanjutkan pencalonan anggota legislatif.
Merdeka.com - AAA, ketua partai politik di Kendari menjadi tersangka kasus penggelapan dana. Saat ini AAA dalam proses sebagai bakal calon legislatif di Sulawesi Tenggara (Sultra). Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan tersangka masih bisa melanjutkan pencalonan anggota legislatif.
"Ini baru tersangka, belum terpidana. Jadi, prinsipnya bagi calon yang tersangka itu tetap yang bersangkutan masih dapat mencalonkan dirinya," kata La Ode Abdul Natsir di Kendari, Minggu (21/5). Dikutip dari Antara.
Menurut dia, meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, orang tersebut masih memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif karena adanya prinsip asas praduga tak bersalah, yakni setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.
"Kalau ada calon misalnya menjadi tersangka, maka berlaku prinsip hukum presumption of innocent, artinya tiap-tiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hukum tetap terkait yang bersangkutan," ujar dia.
2 dari 3 halaman
Bahkan, menurut dia, meskipun telah ada putusan pengadilan, seseorang masih dapat melakukan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya, sehingga orang tersebut masih dapat mengikuti tahapan pencalonan, selama itu belum adanya penetapan calon legislatif sementara dari KPU.
"Kecuali pada saat kita akan tetapkan daftar calon sementara yang bersangkutan keluar putusan dan itu berkekuatan hukum tetap, kalau itu beda perlakuannya. Tetapi kan dia masih tersangka, biarkanlah hukum dulu berproses," tutur dia.
Dia menerangkan, salah satu ketentuan terkait persyaratan calon anggota DPR ataupun DPRD yakni tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan.
Kemudian, lanjut Natsir, jika seseorang pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun lebih, itu tidak langsung mengurangi hak orang tersebut untuk menjadi calon anggota DPR ataupun DPRD jika memenuhi syarat kumulatif.
"Syarat kumulatifnya bahwa si calon itu telah selesai menjalani hukuman 5 tahun terhitung selesainya yang bersangkutan menjalani hukumannya dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan, di mana yang bersangkutan ditahan sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran," kata Natsir.
3 dari 3 halaman
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan AAA sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan dana.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, AAA ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (8/5).
"Pada tanggal 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA," katanya.
Ia menjelaskan bahwa AAA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan di salah satu perusahaan pertambangan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari ketua parpol inisial AAA tersebut. [cob]
Baca juga:
KPU Cek Berkas Bacaleg Johnny Plate: Tak Penuhi Syarat Bila Putusan Pengadilan Inkrah
Ajak Keluarga Temui Gibran, Giring Minta Didoakan Istri Jadi Bacaleg Jateng V
Johnny Plate Diizinkan KPU jadi Bacaleg NasDem Meski jadi Tersangka
Demi Nyaleg DPRD, Polisi Berpangkat Bripka ini Rela Mundur dari Polri
What's Your Reaction?