Kominfo: Penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut Internasional Wajib Jadi Anggota Konsorsium
Penyelenggara sistem komunikasi kabel laut (SKKL) lokal yang berkolaborasi dengan penyelenggara SKKL internasional harus menjadi anggota konsorsium dan berinvestasi minimal 5 persen dari total investasi.
Penyelenggara sistem komunikasi kabel laut (SKKL) lokal yang berkolaborasi dengan penyelenggara SKKL internasional harus menjadi anggota konsorsium dan berinvestasi minimal 5 persen dari total investasi.
What's Your Reaction?