Komnas HAM Beri Atensi Dua Peristiwa Penyerangan Di Kabupaten Yahukimo

Anggota Komnas HAM Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing mengatakan Komnas HAM melakukan pemantauan dua peristiwa yang terjadi di Kabupaten Yahukimo itu.

Komnas HAM Beri Atensi Dua Peristiwa Penyerangan Di Kabupaten Yahukimo

Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI, memberikan atensi terhadap dua peristiwa berkaitan dengan situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

Peristiwa itu adalah penyerangan yang dilakukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) terhadap guru dan tenaga kesehatan atau tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan pada 21-22 Maret 2025, dan penyerangan terhadap pendulang emas di area pendulangan Lokasi 22 dan Muara Kum, Peristiwa ini terjadi pada 6-9 April 2025.

Anggota Komnas HAM Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing mengatakan Komnas HAM melakukan pemantauan dua peristiwa yang terjadi di Kabupaten Yahukimo itu.

Menurut Sihombing, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap situasi HAM di Kabupaten Yahukimo yang menurutnya, disebabkan meningkatnya eskalasi kekerasan dan konflik bersenjata.

“Komnas HAM melakukan pemantauan lapangan pada 27 April – 2 Mei 2025 di Kabupaten Yahukimo. Pemantauan meliputi permintaan keterangan dari berbagai pihak guna memperoleh informasi yang akurat dan menyeluruh,” kata Uli Parulian Sihombing melalui zoom meeting, Jumat (16/05/2025)

Katanya, berdasarkan rangkaian pemantauan tersebut, Komnas HAM mencatat sejumlah temuan, yaitu peristiwa serangan guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk dilakukan anggota TPNPB Wilayah Yahukimo.

Guru dan nakes dituduh sebagai agen intelijen Pemerintah Indonesia dan para korban mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dan verbal. Padahal para guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di Distrik Anggruk dan distrik lainnya di Kabupaten Yahukimo murni warga sipil.

“Lalu Infrastruktur penegakan hukum yang terbatas, pasca peristiwa akses pelayanan pendidikan dan kesehatan di 33 distrik di Kabupaten Yahukimo terhenti. Guru dan nakes yang ditugaskan di 33 distrik di Kabupaten Yahukimo direkrut dan dipekerjakan dengan mekanisme outsourcing. Selain itu, ditemukan praktik ketidakadilan dalam pengelolaan tenaga guru dan tenaga kesehatan oleh pihak yayasan,” ujarnya.

Dalam peristiwa penyerang terhadap pendulang emas yang menewaskan 16 orang, Komnas HAM RI menemukan penyerangan dan kekerasan terhadap para pendulang emas juga dilakukan oleh TPNPB.

Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah di luar Papua. Penyerangan dilakukan dengan motif tuduhan sebagai agen intelijen militer Indonesia, dan peristiwa penyerangan yang dilakukan TPNPB terhadap para pendulang emas dilakukan berulang kali.

“Kegiatan pendulangan emas ini merupakan kegiatan pendulangan ilegal karena tidak mempunyai izin resmi dari pemerintah, dan diduga kuat para pendulang melakukan aktivitasnya secara terorganisir,” ujarnya.

Atas temuan-temuan itu, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada para pihak, diantaranya pimpinan TPNPB atau OPM (Organisasi Papua Merdeka) untuk berhenti melakukan intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun secara langsung dan terorganisir kepada masyarakat sipil.

Tidak melakukan kekerasan terhadap guru dan tenaga kesehatan yang sedang bertugas di seluruh wilayah Tanah Papua, sesuai ketentuan hukum humaniter internasional serta instrumen hukum dan HAM lainnya.

Menghormati instrumen-instrumen serta prinsip-prinsip HAM dengan mengutamakan pendekatan dialog kemanusiaan dan dialog damai untuk memperjuangkan aspirasi politiknya.

Di sisi lain, Komnas HAM RI meminta Panglima TNI menyampaikan secara terbuka bahwa guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Yahukimo adalah masyarakat sipil yang netral. Tidak memiliki afiliasi dengan militer. Ini dirasa penting, guna mencegah kesalahpahaman yang dapat membahayakan para guru dan nakes.

Meminta Panglima TNI memperhatikan setiap kebijakan dan komunikasi yang berkaitan dengan penanganan TPNPB, dengan senantiasa mengedepankan prinsip perlindungan terhadap masyarakat sipil guna menghindari dampak negatif di lapangan.

“Kepada Kepala Kepolisian RI, untuk segera melakukan asistensi terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Yahukimo agar terciptanya proses penegakan hukum yang transparan dan profesional serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam peristiwa peristiwa penyerangan di Distrik Seradala dan Distrik Anggruk,” ucapnya.

Kapolri juga diminta melakuan pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Polda Papua untuk mengungkap sindikat yang berisi aktor intelektual dalam mengorganisasi pendulangan emas tidak berizin di Kabupaten Yahukimo, dan sekitarnya.

Selain itu, memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dengan mendirikan Polsek di distrik, khususnya yang masuk dalam daerah rawan keamanan dan melakukan pendekatan sosial dan budaya kepada masyarakat.

“Kemudian melakukan sosialisasi larangan pendulangan emas yang berkoordinasi dengan gubernur serta melakukan mitigasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) rutin, patrol rutin dan patrol daring,” ucapnya.

Untuk Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, diminta  menjamin seluruh guru Yayasan Serafim Care yang telah mengabdi di distrik-distrik pedalaman Kabupaten Yahukimo, agar terdata dalam sistem Data Pokok Pendidik (Dapodik).

Menteri Pendidikan juga mesti membantu  menyalurkan Guru Yayasan Serafim Care, agar dapat mengajar di sekolah lain apabila diantaranya memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pelaksanaan kontrak dengan Y

Yayasan, karena khawatir atas keamanan dan keselamatannya apabila tetap mengabdi di distrik-distrik terpencil pada Kabupaten Yahukimo.

‘Memastikan terpenuhinya hak atas pendidikan, utama bagi masyarakat di distrik-distrik terpencil di Kabupaten Yahukimo dengan strategi melalui pendekatan sosial-budaya masyarakat, salah satunya dengan mendirikan sekolah berbasis asrama untuk menampung anak-anak yang tumbuh dalam daerah konflik,” kata Sihombing.

Sementara itu, Analisis Kebijakan Komnas HAM Perwakilan Papua, Melky Weruin mengatakan penyerangan terhadap guru dan nakes mengakibatkan seorang meninggal dunia dan sudah dipulangkan ke kampungnya.

Enam korban mengalami luka-luka terdiri dari satu orang nakes dan lima orang guru, tiga diantaranya luka berat dan tiga orang luka ringan. Mereka sampai saat ini masih menjalani perawatan medis Rumah Sakit Indey.

“Yang mengalami luka berat itu, menjalani operasi di bagian kaki dan bagian tangan. Mereka juga mengeluhkan minimnya perhatian oleh pihak Yayasan Serafim Carek dan Pemda Yahukimo. Sepertinya kedua belah pihak ini hilang informasi terhadap para guru dan nakes. Padahal mereka korban,” kata Weruin.

Katanya, penting menyampaikan bahwa para guru dan nakes hingga kini masih menjalani perawatan medis. Selain itu, setelah peristiwa Angguk, guru-guru dan nakes ditarik oleh pihak yayasan sebagai pemberi kerja.

“Sementara yang di Distrik Dekai mereka ini cari jalan sendiri, ditampung di gereja katolik yang ada di situ, sekitar lima puluhan orang. Selain Dekai, dan Sentani, sebelumnya ada juga yang lari ke Distrik Dirwemna, mereka dari Distrik Samenage itu yang lari ke Dirwemna,” ujarnya. (*)

image

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow