Komnas HAM soal Penangkapan di Masjid Raya Sumbar: Kedepankan Dialog

Komnas HAM meminta aparat kepolisian mengedepankan cara persuasif dan dialogis. Hal itu terkait penangkapan Warga Bangis di area Masjid Raya Sumbar.

Komnas HAM soal Penangkapan di Masjid Raya Sumbar: Kedepankan Dialog
image
Jakarta -

Komnas HAM meminta aparat kepolisian mengedepankan cara persuasif dan dialogis. Hal itu terkait penangkapan Warga Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), di area Masjid Raya Sumbar.

"Merespon peristiwa tersebut, Komnas HAM menyampaikan dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, Polri perlu mengedepankan cara-cara yang persuasif dan dialogis," demikian keterangan pers Komnas HAM yang ditandatangani Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Senin (7/8/2023).

Menurut Komnas HAM, penolakan masyarakat terkait sumber daya agraria yang terjadi tidak dapat hanya ditangani oleh kepolisian. Pemerintah pusat dan daerah harus turut menyelesaiakan permasalahan konflik agraria dengan memperhatikan suara dari masyarakat.

"Polri sebagai salah satu Catur Wangsa dalam peroses penegakan hukum pidana, juga perlu menghormati kewenangan yang dimiliki advokat atau pemberi bantuan hukum, serta hak atas bantuan hukum dari masyarakat," ucapnya.

Komnas HAM menekankan, Polri perlu melakukan investigasi terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi dengan menurunkan tim independen serta memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan, serta memberikan jaminan agara peristiwa yang sama tidak terulang kembali.

"Kewenangan Polri sebagai penyidik seharusnya tidak digunakan untuk menekan, tetapi justru melindungi kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui cara damai," ungkapnya.

Atas peristiwa itu, sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Untuk Perlindungan Profesi (FAPP), menyatakan Negara harus melindunggi peran advokat sebagai penyambung lidah (voice of voiceless) dalam menjalankan peran, tugas dan kewajibannya dan tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana. Hal itu ebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Bantuan Hukum dan Pasal 16 UU Advokat serta poin ke 16 dan 17 Basic Principles on the Role of Lawyers.

"Asi damai masyarakat Air Bangis Pasaman Barat sudah sepekan lebih dilakukan yang didampingi oleh pengacara publik dari Yayasan LBH Indonesia kantor LBH Padang, organisasi kemasyarakatan (CSO) dan mahasiwa. Akan tetapi, masyarakat dipaksa pulang dan 7 orang advokat, mahasiwa dan tokoh masyarakat dibawa ke Mapolda Sumbar padahal tujuan utama untuk beraudiensi dengan Gubernur Sumatera Barat belum terwujud," kata koordinator FAPP, Alvon Kurnia Palma.

"Kami dari Forum Advokat Perlindunga Profesi meminta agar segera melepaskan semua advokat yang tergabung dalam LBH Padang maupun organisasi sipil lainnya demi menghormati prinsip dan nilai keadilan bagi semua," pungkas Alvon.

(asp/zap)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow