Kompolnas Harap Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada Buat Terang Peristiwa Asusila
Kompolnas memantau langsung jalannya sidang etik AKBP Fajar. - metrotvnews.com


Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau langsung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kompolnas berharap sidang etik ini dapat membuat terang persistiwa kekerasan seksual terhadap empat korban asusila Fajar.
"Yang paling penting dalam konteks sidang etik ini ya bukan soal pelanggaran, kalau soal pelanggaran pasal-pasal yang disangkakan sudah diumumkan. Tapi, yang paling penting adalah anatomi bagaimana peristiwa itu terjadi, konstruksi peristiwa itu terjadi," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025.
Anam mengatakan gambaran utuh terkait kasus ini menjadi sangat penting. Hal itu akan menjadi pendukung dalam proses hukum pidana yang sedang bergulir.
Polri sejatinya sudah mengurai konstruksi perkara ini. Seperti lokasi, siapa saja korbannya, apa yang dilakukan oleh pelaku, hingga mengunggah konten pornografinya ke darkweb yang dapat diakses oleh member situs pornografi tersebut.
"Nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap ya, apakah misalkan ada soal monetize (keuntungan) misalnya kalau ini videonya di-upload dan sebagainya," ungkap Anam.
Anam meyakini AKBP Fajar dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Terlebih, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto telah menyampaikan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan termasuk kategori berat.
"Ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat," ujar Anam.
Anam mendorong pemberian hukuman penjara seumur hidup dalam proses pidana terhadap perwira menengah (pamen) Polri itu. Menurutnya, AKBP Fajar termasuk predator anak, karena terdapat korban anak di bawah umur lebih dari satu.
"Ada pasal yang pasalnya sama hurufnya berbeda, yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup. Makanya kita juga dorong hukuman seumur hidup," ujar Anam.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak ke darkweb.
Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT. Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.
Selain proses etik, Polri memastikan akan memproses pidana perwira menengah (pamen) itu. Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
What's Your Reaction?






