Kompolnas: Pengakuan Penonton DWP Korban Pemerasan Tunjukkan Ada Peristiwa Pidana

Kompolnas meyakini ada peristiwa pidana dalam kasus pemerasan penonton DWP. - metrotvnews.com

Kompolnas: Pengakuan Penonton DWP Korban Pemerasan Tunjukkan Ada Peristiwa Pidana
image

Komisioner Kompolnas. M Choirul Anam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Jakarta: Salah seorang penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) yang menjadi korban pemerasan polisi bersuara di media sosial (medsos). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut itu menjadi indikasi adanya peristiwa pidana dalam pemerasan tersebut.

"Dalam proses pengembangan, dalam proses lebih jauh soal kasus DWP ini kan kental sekali adanya peristiwa pidana. Apalagi, korban juga bersuara di sosial media, ya menjelaskan bagaimana peristiwa itu berlangsung," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2025.

Namun, terlepas dari pengakuan korban, kata Anam, paling penting dalam konstruksi peristiwanya adalah tindakan Divisi Propam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya. Terutama, bagaimana mengurai peristiwa, mendudukkan sosok yang harus bertanggung jawab, hingga struktur peristiwa.

"Peristiwa detail-detailnya kaya apa, sampai mengurai hari per hari dan bukti bukti yang ada," ujar Anam.

Anam mengatakan hasil kerja Propam yang sebenarnya diperlukan. Sebab, selain mencerminkan pelanggaran etik yang ujungnya perbuatan tercela, nuansa pidananya besar.

"Oleh karenanya, memang Kompolnas di samping mengawasi etiknya juga akan mengawasi proses pemidanaannya," ungkap Anam.
 


Anggota pengawas eksternal Polri ini berharap semua proses pemberian sanksi etik hingga pidana terhadap anggota polisi yang melakukan pemerasan itu berjalan lancar. Ia yakin Korps Bhayangkara berkomitmen menjntaskan kasus ini.

"Dan mendudukan peristiwanya seterang-terangnya," ucap Anam.

Pengakuan korban

Sebelumnya, viral di Instagram @Amanatinstitute, salah seorang pria mengaku korban bersuara mengungkap peristiwa pemerasan oleh polisi yang dialami saat menonton konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat. Pria itu menuturkan mula-mula ia didatangi sejumlah anggota polisi sekitar pukul 03.15 WIB.

"Wih muka lu enak banget bro, abis makan apa lu, sini ikut kite, kita dari Satnarkoba Polda Metro Jaya," tulis pria tersebut.

Pria itu mengaku sempat menanyakan surat tugas dan kartu anggota Polri ke sejumlah orang yang mendatanginya. Pria mengaku polisi itu benar ada surat tugas dan ada kartu tanda anggota (KTA) Polri.

Setelah itu, pria diduga korban ini dipeluk dan dibawa ke gerbang keluar untuk digelandang ke Polda Metro Jaya. Korban ini mengaku dites urine dan difoto. Kemudian, dimasukkan ke dalam sel. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia dikembalikan ke ruang unit untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

Pria ini juga mengaku banyak permainan yang sudah diatur oleh polisi. Pasalnya, dia sempat diajak mengobrol oleh seseorang dengan basa-basi menanyakan hobi olahraga.

"Ujung-ujungnya, lu jangan panggil anggota, lu jangan panggil orang ya, beres di sini aja. Nanti lu sama si penasihat hukum yang ditunjuk. Tapi sudah di-warning jangan panggil orang, jangan panggil anggota lu ikutin cara main kita pakai PH (penasihat hukum) kita," ungkap pria itu.

Selanjutnya, PH datang dan memperkenalkan diri. Lalu, menyampaikan bahwa pria korban ini positif narkoba dan akan diajukan rehabilitasi. Pria korban menyatakan bersedia.

"Lalu keluarlah kata-kata, 'di sini tidak ada 86, di sini semua sifatnya pengajuan, denda yang berlaku adalah Rp800 juta. Berapa angkanya dari kamu'," ucap korban menirukan seorang PH tersebut.
 


Sang korban mengaku bukan orang kaya dan hanya sanggup Rp20 juta. Kemudian, PH itu menyampaikan akan mengajukan ke penyidik. Setelah itu, pria korban dimasukkan kembali ke sel.

"Selepas dari sel itu dipanggil lagi masuk ke ruang unit ngobrol kita kan sama penyidik, 'bro lu nawar berapa td'?, izin bang nawar Rp20 (juta) bang. 'Ah yang bener lu, udah Rp100 juta aja dua kepala kalian keluar malam ini'," tutur pria korban menirukan percakapan dengan polisi.

Oleh karena sudah tidak tahan dan ingin segera cepat bebas, pria korban menyetujui. Namun, dia meminta waktu untuk meminjam uang terlebih dahulu.

"Oke, tapi saya cari pinjaman dulu sama ambilin handphone saya di hotel ya. Jadi di situ lah kira-kira pemerasannya," pungkas korban.

Kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi disebut terlibat dan berasal dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow