KontraS Sebut Terdapat 79 Peristiwa Pelanggaran HAM yang Bersinggungan dengan PSN
Rekomendasi itu ditujukan kepada Presiden untuk menghentikan dan mengevaluasi secara total terkait PSN yang dinilai merugikan rakyat.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, pelanggaran HAM yang dialami para warga itu terkait PSN yakni pembatasan informasi, serangan digital berupa doxing dan peretasan. Peristiwa itu terjadi pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi, sejak November 2019 hingga Oktober 2023
Selain itu, ada juga yang mengalami kekerasan fisik serta intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, pengrusakan, bahkan penembakan peluru karet.
"Masyarakat juga ada yang mengalami pengrusakan lingkungan, penggusuran paksa, dan okupasi lahan. Kekerasan psikologis dan simbolik juga kerap dirasakan warga contoh kecilnya yakni kriminalisasi," kata Dimas dalam keterangannya, Senin (22/1).
KontraS juga mencatat bahwa empat tindakan pelanggaran yang sering kali digunakan untuk membungkam masyarakat adalah upaya kriminalisasi, sebanyak 27 peristiwa, intimidasi 18 peristiwa, okupasi lahan 18 peristiwa, dan penangkapan sewenang-wenang 17 peristiwa.
Menurutnya, pihak yang paling dominan melakukan intimidasi yakni institusi Polri. Tercatat Polri paling rajin melakukan pelanggaran HAM, dengan 39 peristiwa.
“Dilanjutkan pemerintah dengan 30 peristiwa dan swasta atau perusahaan dengan 29 peristiwa,” ucap Dimas.
Dimas menilai, masifnya bentuk pelanggaran HAM di tengah PSN menunjukkan bahwa strategi pembangunan yang dijalankan oleh pemerintahan saat ini menggunakan pendekatan yang berbasis pada pemenuhan kebutuhan.
“Pendekatan yang hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan ini, hanya akan dapat menimbulkan berbagai bentuk permasalahan baru di kemudian hari,” ujar Dimas.
Oleh karena itu, Dimas merekomendasikan catatannya berbagai pihak. Salah satunya rekomendasi itu ditujukan kepada Presiden untuk menghentikan dan mengevaluasi secara total terkait PSN yang dinilai merugikan rakyat.
Serta memicu munculnya berbagai bentuk praktik kekerasan serta pelanggaran HAM, baik dilakukan oleh negara melalui aparat. Serta dugaan keterlibatan perusahaan kepada masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.
"Lembaga negara pengawas seperti halnya Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran atas tindakan aparat yang melakukan tindakan represif terhadap masyarakat dalam lingkup proyek strategis nasional. Selain itu lembaga pengawas negara, seperti KPK melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran praktik korupsi atau penyelewengan," pungkas Dimas.
What's Your Reaction?