Korban Melawan, Begal Ini Ketakutan Kabur Hingga Tinggalkan Motornya di TKP

Korban telah lama diincar karena terbiasa lewat di TKP malam hari.

Korban Melawan, Begal Ini Ketakutan Kabur Hingga Tinggalkan Motornya di TKP
Jumat, 31 Maret 2023 02:02 Reporter : Irwanto
Korban Melawan, Begal Ini Ketakutan Kabur Hingga Tinggalkan Motornya di TKP Ilustrasi Garis Polisi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Demi mendapatkan motor rampokan, begal sadis inisial IH (32) terpaksa meninggalkan motornya sendiri. Namun ia merugi karena nilai jual motornya lebih mahal ketimbang hasil rampokan.

Peristiwa itu terjadi saat IH bersama rekannya melakukan begal terhadap pemotor seorang pria, SB (42) yang berboncengan wanita dengan maksud merampas motor korban di Jalan Poros Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, awal tahun lalu.

taboola mid article

Korban telah lama diincar karena terbiasa lewat di TKP malam hari.

2 dari 3 halaman

Kedua pelaku langsung mengadang korban sambil mengacungkan pisau. Begitu korban berhenti, kedua pelaku menyerangnya hingga banyak mengalami luka tusuk.

Saat korban terkapar, pelaku IH mencoba membawa kabur motor korban. Namun, korban yang sudah terluka parah, berani melawan agar pelaku gagal melarikan diri.

Kencangnya tarikan tangan korban, membuat pelaku terjatuh dari motornya.

Takut dikejar warga yang mulai berdatangan setelah mendengar teriakan korban, kedua pelaku kabur membawa kabur motor korban, sementara motor mereka terpaksa ditinggal.

3 dari 3 halaman

Sementara korban dievakuasi ke rumah sakit dan nyawanya dapat diselamatkan usai menjalani tindakan operasi potong usus.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan, tersangka IH merupakan begal sadis dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Posisinya diketahui berada di rumah kerabatnya di Lubuklinggau akhirnya ditangkap.

"Tersangka IH ditangkap setelah setahun buron, dia menjadi DPO yang terus diburu polisi," ungkap Harissandi, Kamis (30/3).

Dari keterangannya, tersangka menjual motor rampokan di Bengkulu seharga Rp3,5 juta.

Namun, tersangka mengaku rugi banyak karena nilai jual motornya yang ditinggal kabur lebih mahal ketimbang motor milik korban yang ia bawa lari.

"Motor rampokan tidak ada surat-menyurat karena tersangka cuma dapat motor, sedangkan motor tersangka lengkap, tapi ditinggal di TKP saking panik dan takutnya," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Tercatat, tersangka sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di wilayah Lubuklinggau, baik sebelum maupun sesudah ditetapkan DPO.

[rhm]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow