Korban Pohon Tumbang di DKI Berhak Ajukan Santunan Hingga Rp50 juta
Kadistamhut DKI mengatakan santunan bagi korban pohon tumbang itu diatur dalam SOP dalam Kepkadistamhut 11/2021.
Kadistamhut DKI mengatakan santunan bagi korban pohon tumbang itu diatur dalam SOP dalam Kepkadistamhut 11/2021.
What's Your Reaction?