Korban Pohon Tumbang di DKI Berhak Ajukan Santunan Hingga Rp50 juta

Kadistamhut DKI mengatakan santunan bagi korban pohon tumbang itu diatur dalam SOP dalam Kepkadistamhut 11/2021.

Korban Pohon Tumbang di DKI Berhak Ajukan Santunan Hingga Rp50 juta
Kadistamhut DKI mengatakan santunan bagi korban pohon tumbang itu diatur dalam SOP dalam Kepkadistamhut 11/2021.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow