Korban Pohon Tumbang di DKI Bisa Klaim Santunan Hingga Puluhan Juta
Masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang bisa mengajukan klaim santunan yang jumlahnya hingga Rp 50 juta. Sementara kendaraan mencapai Rp 25 juta.


Masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang bisa mengajukan klaim santunan yang jumlahnya hingga Rp 50 juta. Sementara kendaraan mencapai Rp 25 juta.
What's Your Reaction?






