KPK Tegaskan Punya Wewenang Koordinasi hingga Supervisi di Kasus Nurhayati
Saat ini, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Cirebon.
Saat ini, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Cirebon.
What's Your Reaction?