KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap Proyek Kereta Api
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (13/4) dini hari.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Johanis, para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.
Johanis menyebut para tersangka terdiri dari pemberi suap dan penerima suap. Pemberi suap adalah Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sedangkan penerima suap ialah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN).
Kemudian, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," jelas Johanis.
2 dari 2 halaman
Suap Capai Rp14,5 M
Dia menyebut kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek. Perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta ini diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Menurut Johanis, para tersangka penerima suap akan dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[tin]What's Your Reaction?