KPU Jakut Pindahkan Lokasi TPS Buntut Atap Rusun Marunda Ambruk

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara memindahkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 yang semula di Rusun Marunda ke Rusun Nagrak.

KPU Jakut Pindahkan Lokasi TPS Buntut Atap Rusun Marunda Ambruk
image
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara memindahkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 yang semula di Rusun Marunda ke Rusun Nagrak. Lokasi TPS dipindah karena atap di Rusun Marunda ambruk sehingga warga direlokasi ke Rusun Nagrak.

"Peristiwa ambruknya atap Rusunawa Marunda Blok C, Jakarta Utara, itu terjadi pada pada 30 Agustus 2023 lalu. Hal itu terjadi karena kondisi bangunan tersebut sudah tidak layak. Akibatnya sejumlah warga harus direlokasi ke Rusunawa Nagrak. Peristiwa tersebut berdampak pada lokasi TPS yang semula di Rusun Marunda, direncanakan akan dipindahkan ke Rusun Nagrak tempat di mana warga direlokasi," kata Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).

KPU Jakut telah menggelar rapat koordinasi para pihak terkait pada Kamis, (19/10) lalu. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata bersama anggota KPU DKI yang lain, Astri Megatari dan Fahmi Zikrillah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi mengatakan ambruknya atap rusun itu masuk dalam kategori bencana. Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 pasal 1 yang menyebut bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Dengan demikian, katanya, berdasarkan Pasal 225 ayat 2 PKPU Nomor 3 tahun 2019 dijelaskan bahwa dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan:

a. pendataan Pemilih yang tertimpa bencana alam;

b. pengelompokan Pemilih sesuai dengan Dapil awal; dan

c. pendirian TPS berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Dengan demikian, memindahkan lokasi TPS yang semula di Rusunawa Marunda ke Rusun Nagrak harus berkoordinasi dan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Utara," ujarnya.

Sementara, Anggota KPU DKI yang juga Korwil Jakarta Utara, Asri Megatari, mengatakan relokasi warga terdampak atap ambruk dari Rusun Marunda membuat KPU tidak mungkin mendirikan TPS di sana. Dia mengatakan KPU juga telah mempertimbangkan jarak antara Rusun Nagrak ke Rusun Marunda sebelum memindahkan TPS bagi warga terdampak atap ambruk.

"Tentu jauhnya jarak dari tempat tinggal ke TPS akan berpengaruh pada turunnya partisipasi pemilih", jelas Astri.

Astri menilai pemindahan lokasi TPS dari Rusun Marunda ke Rusun Nagrak merupakan pilihan terbaik. Dia mengatakan Bawaslu Jakut juga siap mendukung dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Seperti diketahui, atap di Rusunawa Marunda Blok C, Jakut, ambruk. Pemprov DKI mengatakan atap tersebut ambruk pada 30 Agustus malam. Tak ada korban jiwa akibat peristiwa itu. Warga Rusun Marunda terdampak atap ambruk kemudian dipindah ke Rusun Nagrak.

Simak juga 'Prabowo-Gibran Daftar Pilpres ke KPU 25 Oktober':

[Gambas:Video 20detik]

(taa/haf)

Pantau Pemilu

Kenali, pantau hingga sampaikan aspirasi tentang tokoh favoritmu di bursa Pemilu 2024. Cek rekam jejak, profil, hingga berita terkini mereka sekarang!

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow