Kubu Hasto Tuding Dakwaan Jaksa Inkonsisten, Ada Perubahan Waktu Peristiwa Suap

Ada keterangan perubahan waktu peristiwa pada Desember 2019. - metrotvnews.com

Kubu Hasto Tuding Dakwaan Jaksa Inkonsisten, Ada Perubahan Waktu Peristiwa Suap
image

Juru bicara tim pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Jakarta: Koordinator juru bicara kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto Febri Diansyah menilai ada inkonsistensi dakwaan jaksa dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ada keterangan perubahan waktu peristiwa pada Desember 2019.

“Tetapi yang kami temukan ada perubahan. Jadi ada peristiwa di sekitar tanggal 17 Desember atau 19 Desember tahun 2019. Itu yang berubah,” kata Febri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Febri mengatakan ada juga perubahan kejadian atas sumber dana Rp400 juta untuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Ia menyebut isi dakwaan Hasto Kristiyanto tidak sesuai dengan berkas kasus Wahyu, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Kader PDIP Saeful Bahri.

“Apakah itu sengaja atau tidak sengaja, yaitu terkait dengan sumber dana Rp400 juta. Pada dakwaan Wahyu Setiawan, ini dakwaan juga yang membuat lembaga yang sama ya. Juga KPK yang sama,” ujar Febri.

Menurut Febri, Rp400 juta disebut berasal dari buronan Harun Masiku untuk Wahyu yang diberikan oleh Saeful. Sementara, dalam dakwaan terbaru jaksa, dana itu malah disebut berasal dari Hasto.

“Sedangkan pada dakwaan tadi kita dengar, itu diubah. Diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah Rp400 juta itu berasal dari Pak Hasto. Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama membuat dua dakwaan dengan fakta uraian yang bertolak belakang,” ucap Febri.
 


Inkonsistensi KPK ini menjadi pertanyaan oleh kubu Hasto. Selain itu, kubu Sekjen PDIP juga mempertanyakan perbedaan penenggelaman ponsel Harun yang dilakukan anggota pengamanan Nurhasan. Dalam persidangan sebelumnya, Hasan mengaku tidak diperintah oleh Hasto.

“Di keterangan Nur Hasan sendiri, tidak ada Pak Hasto memerintahkan hal tersebut. Justru di persidangan sebelumnya muncul yang datang adalah orang-orang berbadan tegap. Jadi bukan Pak Hasto yang menghubungi ataupun yang datang,” ujar Febri.

Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Hasto disebut memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, merusak ponsel saat KPK melakukan penyidikan kasus suap PAW.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow