Lembaga Adat Melayu Riau Keluarkan Maklumat Terkait Peristiwa yang Terjadi di Rempang, Begini Isinya..

Lembaga Adat Melayu Riau beserta pengurus LAM menggelar rapat untuk menentukan sikap bersama terhadap tragedi kemanusiaan

Lembaga Adat Melayu Riau Keluarkan Maklumat Terkait Peristiwa yang Terjadi di Rempang, Begini Isinya..
image

GORAJUARA - Peristiwa bentrokan yang terjadi di Rempang, Kepulauan Riau memberikan dampak tersendiri bagi masyarakat.

Menanggapi peristiwa yang sudah terjadi tersebut, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengeluarkan maklumat terkait peristiwa relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang sudah dilakukan pemerintah untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Eko City.

Dikutip GORAJUARA dari web resmi lamriau.id, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau pada rapat yang diselenggarakan pada Minggu (10/9) mengeluarkan Maklumat Nomor M-441/LAMP/IX/2023.

Baca Juga: Demi Hilangkan Trauma pada Anak-Anak di Rempang Kepulauan Riau, Polda Lakukan Kegiatan Ini

Maklumat tersebut berisi tentang peristiwa masyarakat Melayu Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri H. Marjohan Yusuf dan Ketua Dewan Pimpinan Harian Datuk Seri Taufik Ikram Jamil pada Minggu (10/9).

Lembaga Adat Melayu Riau beserta pengurus LAM menggelar rapat untuk menentukan sikap bersama terhadap tragedi kemanusiaan yang terjadi.

"LAM Riau berkesimpulan kejadian ini harus segera dihentikan, karena akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat terutama masyarakat yang perlu dilindungi hak-hak mereka," dikutip GORAJUARA dari laman lamriau.id pada Sabtu (16/9).

Baca Juga: Wartawan Mediakepri Group R Fahrudin Diminta Oknum Petugas Lakukan Ini Saat Liputan di Kampung Tua Rempang

Pemerintah dalam hal ini harus bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan masyarakat secara utuhnya.

Berikut empat poin penting Maklumat yang disampaikan LAM Riau:

1. LAM Riau menyesalkan terjadinya bentrokan antara tim gabungan keamanan dengan kelompok masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Pulau Galang yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan baik fisik maupun psikologi.

2. Meminta kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk tidak menggunakan cara-cara represif, intimidatif, dan kriminalisasi terhadap masyarakat Melayu yang mempertahankan hak mereka dalam menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan masyarakat Melayu Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Baca Juga: Liput Aksi Penolakan Relokasi Kampung Tua Rempang, Petugas Pukul Mundur Wartawan dan Paksa Lakukan Ini

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow