LP3HI Blak-blakan Soal Alasan Laporkan Kebocoran Data KPK ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya tengah mengusut kabar kebocoran data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM, usai menerima laporan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Selasa (11/4) kemarin.

LP3HI Blak-blakan Soal Alasan Laporkan Kebocoran Data KPK ke Polda Metro Jaya

Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah mengusut kabar kebocoran data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), usai menerima laporan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Selasa (11/4) kemarin.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan alasannya melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Karena, locus delicti atau lokasi dugaan pidana terjadi di wilayah Jakarta.

taboola mid article

"Karena tindak pidananya terjadi di wilayah hukum Polda Metro. Iya, karena kan dokumen itu kan dokumen KPK itu berarti kan di Jakarta Selatan. kemudian ditemukan saat penggeledahan di Kementerian ESDM itukan di Jakarta Pusat," kata Kurniawan saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (13/4).

Selain persoalan lokasi dugaan tindak pidana, ternyata alasan Kurniawan melaporkan kasus kebocoran data di KPK karena posisi Irjen Karyoto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda.

"Pertimbangan itu ada, apalagi Pak Karyoto kan bekas orang KPK. Jadi dia taulah teknis detail dokumen KPK harus dipegang siapa. diakan paham," ucapnya.

Sehingga, dia berharap dengan pengalaman Karyoto selaku mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK bisa mengungkap kasus itu secara terang benderang.

"Kenapa kemudian bisa keluar, mengeluarkan. Potensi siapa yang bermain segala macam dia kan paham lah. Kalau melapor ke Polres kayaknya kejauhan," tuturnya.

Laporan dari LP3HI telah terdaftar dalam nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/1951/IV/ 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.

Adapun, Kurniawan menjelaskan pihak terlapornya tertulis masih dalam lidik karena atas permintaan dari pihak Polda Metro Jaya. Meskipun awalnya laporan tersebut telah tertulis Ketua KPK Firli Bahuri.

"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli. Kalau di rekaman itu diduga Pak Firli," tuturnya.

Diketahui sejauh ini, terdapat aduan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan pihak di KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, Jumat (7/4) lalu.

Meski tidak menyebut siapa yang dilaporkan, namun MAKI turut mengajukan sejumlah nama yang perlu diperiksa di antaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

2 dari 3 halaman

Respons Kapolda

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sempat merespons adanya aduan yang dilayangkan Masyarakat MAKI.

"Tapi kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporannya kayak apa, kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu," kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).

Karyoto menjelaskan proses telaah yang dilakukan oleh penyidik adalah sebagai langkah awal apakah laporan itu layak untuk dimulai proses penyelidikan atau tidak. Guna mencari apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Kalau layak diselidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya," jelas Karyoto.

3 dari 3 halaman

Penjelasan KPK

Sebelumnya, KPK menegaskan beredar atau bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM tidak berdampak apa pun terhadap proses hukum kasus tersebut.

"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya, saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta yang dikutip dari Antara, Minggu (9/4).

Alex mengatakan kasus dugaan korupsi tukin tersebut adalah sebuah peristiwa yang sudah terjadi dan menegaskan bocornya surat perintah penyelidikan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukumnya.

"Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja, itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa? Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat," tutur Alex.

Lebih lanjut dia mengatakan kasus dugaan korupsi tukin tersebut mempunyai alat bukti yang jelas dan pihak Inspektorat Kementerian ESDM juga menyebutkan ada kerugian negara dalam peristiwa tersebut.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

[cob]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow