Mabuk, Sekuriti Kampus Tikam Mahasiswa

Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, S telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Dia menegaskan akan memproses kasus ini dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.

Mabuk, Sekuriti Kampus Tikam Mahasiswa

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap seorang sekuriti inisial S (26). Dia diamankan polisi usai menikam seorang mahasiswa bernama Alif Alamsyah (21) dengan menggunakan badik. S tega menikam Alif karena dalam kondisi mabuk.

Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, S telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Dia menegaskan akan memproses kasus ini dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.

taboola mid article

"Karena kita ketahui, peristiwa yang melibatkan mahasiswa apa lagi dengan adanya korban seperti ini, niatan untuk balas dendam teman-temannya itu tinggi. Sehingga hal inilah yang memicu masalah baru, makanya kita harus segera mengantisipasi hal itu," katanya di Makassar, Jumat (5/5).

2 dari 2 halaman

Dia menjelaskan kronologi berawal S diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi yang merupakan senior korban yakni BL (22). Aksi pelecehan tersebut terjadi area kampus Universitas Islam Makassar (UIM).

"BL tidak terima dengan perlakuan pelaku dan meneriakinya. Tapi pelaku tidak terima diteriaki dan balik mengancam BL dengan sebilah badik," tuturnya.

Saat pelaku mengancam BL, saat itulah korban berusaha melindungi seniornya itu. Ngajib mengungkapkan, saat kejadian cekcok tersebut, pelaku dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.

"Pelaku saat itu dalam kondisi mabuk malah menikam korban. Akibatnya korban mengalami luka tikam pada bagian dada sebelah kanan, serta pada bagian tangan kiri korban,” terangnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya aksi balas dendam, Ngajib pun langsung mengunjungi korban saat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo. Pihaknya memberi pemahaman terhadap keluarga korban serta rekan-rekannya untuk menyerahkan masalah ini ke pihak yang berwajib.

"Barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban suah diamankan. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," tutupnya. [fik]

Baca juga:
Penjual di Yahukimo Papua Ditikam, Pelaku Pura-Pura jadi Pembeli
Begini Kondisi Petugas Dishub DKI yang Diserang Juru Parkir di Monas
Juru Parkir Penusuk Petugas Dishub di Monas Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Sabu
Kasus Polisi Tikam Polisi di Riau Memasuki Babak Baru
Tertibkan Parkir Liar di Monas, Petugas Dishub Terluka Ditusuk Juru Parkir
Penjual Sekoteng di Ciputat Tewas Ditusuk Pembeli

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow