Mahkamah Internasional Perintahkan Uganda untuk Bayar Kongo Rp 4,6 Triliun
Pengadilan Mahkamah Internasional memerintahkan Uganda untuk membayar Kongo US$$325 juta (Rp 4,6 triliun) untuk kekerasan.
Pengadilan Mahkamah Internasional memerintahkan Uganda untuk membayar Kongo US$$325 juta (Rp 4,6 triliun) untuk kekerasan.
What's Your Reaction?