Mahkamah Internasional Tolak Keberatan Myanmar dalam Kasus Genosida Rohingya

Myanmar berargumen bahwa Pengadilan tidak memiliki yurisdiksi

Mahkamah Internasional Tolak Keberatan Myanmar dalam Kasus Genosida Rohingya
Myanmar berargumen bahwa Pengadilan tidak memiliki yurisdiksi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow