Maraknya Peredaran Miras di DIY Jadi Peristiwa yang Menarik Perhatian Masyarakat di Tahun 2024

Banyak peristiwa menarik perhatian masyarakat yang terjadi di wilayah DIY selama satu tahun terakhir. salah satunya adalah peredaran miras..

image

JOGJA - Banyak peristiwa menarik perhatian masyarakat yang terjadi di wilayah DIY selama satu tahun terakhir. Di luar tahun politik dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak, salah satu yang mendapatkan sorotan luas terkait peredaran minuman keras (miras).

Dimulai dari Pemkab Sleman yang pada 14 Juli 2024 lalu melayangkan surat peringatan (SP) hingga penutupan toko penjual miras tak berizin. Gayung bersambut, organisasi masyarakat khawatir dengan peredaran miras karena masifnya pembukaan toko hingga ke kampung-kampung.

Baca Juga: Libur Natal, Okupansi Hotel di DIJ Mencapai 80 Persen, Penginapan Penuh hingga Kawasan Ring Tiga

Di saat ramai penolakan, tiba-tiba terjadi peristiwa pengeroyokan santri di kawasan Prawirotaman, Kota Jogja, pada 23 Oktober 2024. Diketahui para pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman alkohol. Suara penolakan pun makin santer. Bahkan ribuan santri menggeruduk Mapolda DIY.

Di saat ramai desakan, Pemprov DIY mengeluarkan  Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol). Ini merupakan arahan final dari Gubernur HB X pada 30 Oktober 2024.

Baca Juga: Kriminalitas Menurun, Denda Tilang Meningkat Tajam, Polda DIY Klaim Tekan Kejahatan Jalanan Yang Libatkan Anak-Anak

Dua bulan berlalu, Surat Instruksi Gubernur DIY terkait peredaran minuman beralkohol (minhol) diterbitkan. Peredaran minhol yang dulunya masif, kini perlahan mulai dibabat habis. Puluhan toko minhol ilegal dan ribuan botol minhol telah diamankan.

"Tindak lanjut surat instruksi sudah sangat konkret dilakukan di kabupaten/kota. Hasilnya mendekati apa yang menjadi arahan gubernur," ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Beny Suharsono saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).

Menurutnya, pengendalian itu terlihat dari banyaknya toko miras hingga ke pelosok yang kini sudah sangat berkurang. Mulai dari kepolisian, Satpol PP, dinas perdagangan dan dinas perizinan juga dilibatkan dalam pengendalian mihol.

Baca Juga: Achmad Nurmandi Dilantik sebagai Rektor UMY 2024-2028, Sebut Tantangan Kebijakan Pergantian Rezim Berubah-ubah

"Kota Jogja harus menjadi prioritas. Kalau di kabupaten/kota sudah efektif, kami di provinsi tinggal menjaga," tuturnya.

Menurutnya, pemberian izin peredaran miras lebih tepatnya berada di kabupaten/kota, khususnya mihol golongan A dan B. Selanjutnya golongan C izinnya berada di pusat. "Masyarakat juga melaporkan ke ORI DIY terkait penjualan online. Beberapa sudah ditutup akses penyedianya," bebernya.

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow