Mati STNK Dua Tahun Berturut-turut Kendaraan Dianggap Bodong, Ini Penjelasan Regident Polda Sulsel - Tribun-timur.com
Penghapusan itu diberlakukan bagi kendaraan yang masa berlaku STNKnya telah habis selama dua tahun.
Penghapusan itu diberlakukan bagi kendaraan yang masa berlaku STNKnya telah habis selama dua tahun.
What's Your Reaction?