Menaker: Pekerja DKI yang Upahnya Rp 4,7 Juta Berhak Dapat BSU

"Meskipun upah minimumnya Rp 4,7 di atas Rp 3,5 juta, pekerja di DKI yang UMP-nya Rp 4,7 tetap berhak mendapatkan BSU ini," tutur Ida.

Menaker: Pekerja DKI yang Upahnya Rp 4,7 Juta Berhak Dapat BSU
"Meskipun upah minimumnya Rp 4,7 di atas Rp 3,5 juta, pekerja di DKI yang UMP-nya Rp 4,7 tetap berhak mendapatkan BSU ini," tutur Ida.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow