Menaker Sebut Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Ini Respons Buruh

Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak, atau mengundurkan diri.

Menaker Sebut Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Ini Respons Buruh
Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak, atau mengundurkan diri.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow