Mengenal Istilah Pesangon, Pengertian, Jenis, dan Aspek Perpajakannya
Uang pesangon merupakan uang yang diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Atas uang kompensasi ini, dikenakan pajak penghasilan (PPh).
What's Your Reaction?