MKEK Putuskan Terawan Diberhentikan Permanen, PB IDI Punya 28 Hari untuk Eksekusi
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
/data/photo/2020/02/15/5e47c129f0615.jpg)
What's Your Reaction?