MKEK Putuskan Terawan Diberhentikan Permanen, PB IDI Punya 28 Hari untuk Eksekusi
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
What's Your Reaction?