Nodai Nyepi, Kapolres Jembrana Pastikan Anggotanya Disanksi Berat -

Foto: Anggotanya melakukan penodaan Hari Raya Nyepi, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Puwanto gelar

Nodai Nyepi, Kapolres Jembrana Pastikan Anggotanya Disanksi Berat -
image

Foto: Anggotanya melakukan penodaan Hari Raya Nyepi, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Puwanto gelar mediasi dengan pacalang dan Bandesa Adat Sumbersari dan Gilimanuk di kantor Lurah Gilimanuk, Minggu (30/3/2025). (barometerbali/dika)

Jembrana | Barometer Bali – Sanksi berat menanti oknum polisi yang viral menodai kesucian Hari Raya Nyepi. Selain menerima hukuman kode etik, yang bersangkutan juga diwajibkan menerima sanksi adat. Hal tersebut disampaikan Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat melakukan mediasi bersama bandesa adat dan pacalang, Desa Adat Sumbersari dan Desa Adat Gilimanuk, di Kantor Lurah Gilimanuk, Minggu (30/3/2025).

Video yang memperlihatkan seseorang menggunakan pakaian polisi viral di media sosial. Dalam video tersebut, oknum polisi dicegat sejumlah pacalang dan Bandesa Adat Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya saat dilaksanakannya Hari Raya Nyepi (29/3/2025).

Dari informasi yang diperoleh, oknum polisi tersebut nekat mengendarai sepeda motor di jalan utama Denpasar Gilimanuk dengan berboncengan dengan rekannya dari Gilimanuk menuju Kelurahan Loloan. Padahal saat itu, umat Hindu sedang melaksanakan Catur Brata Panyepian.

Sebelumnya oknum tersebut sudah diingatkan pacalang Sumbersari untuk dilarang melintas dan disarankan kembali ke Gilimanuk. Saat diingatkan, yang bersangkutan pura-pura mengindahkan namun malah memilih melintasi jalan desa. Yang bersangkutan kembali dicegat pacalang yang berjaga di jalan desa tersebut. Saat di mintai keterangan, yang bersangkutan bicaranya ngelantur dan dari mulutnya mengeluarkan bau minuman keras. Akhirnya yang besangkutan dikembalikan ke Desa Adat Gilimanuk dengan diantar pacalang Desa Adat Sumbersari.

Viralnya video tersebut langsung ditanggapi oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto. Kapolres Jembrana melakukan gerak cepat dengan mengamankan oknum polisi tersebut dan ditempatkan di tempat khusus. Selain itu langkah gerak cepat Kapolres Jembrana langsung melakukan pertemuan dengan bandesa dan pacalang kedua desa adat tersebut.

Kapolres Jembrana, selaku pimpinan oknum polisi tersebut secara terbuka meminta maaf kepada umat Hindu yang merayakan Hari Suci Nyepi, khususnya di krama dua desa adat yakni Gilimanuk dan Sumbersari.

“Saya selaku Kapolres Jemrbana, memohon maaf yang sebesar-besarnya seluruh umat Hindu yang melaksanakan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947 dan pada khususnya yaitu Desa Adat Sumbersari Melaya dan warga Desa Adat Gilimanuk. Semoga permohonan maaf saya selaku kapolres bisa diterima oleh seluruh warga,” ucap AKBP Endang.

Lebih lanjut Kapolres Jembrana menyampaikan oknum berpakaian polisi yang ada dalam video tersebut merupakan anggotanya yang bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Kapolres juga membenarkan kalau yang bersangkutan berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Intinya adalah saya mengklarifikasi apa yang telah dilakukan oleh anggota saya, yaitu anggota Polsek Gilimanuk, yang bersangkutan tentunya karena pengaruh minuman keras sehingga menodai pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947,” jelasnya.

Kapolres Jembrana memastikan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi seberat-beratnya. Selain sanksi kode etik yang belaku di kepolisian, kapolres juga meminta kedua desa adat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan adat yang berlaku di wilayah masing-masing.

“Saya pastikan kepada yang bersangkutan akan saya beri sanksi seberat-beratnya. Jadi saya serahkan terkait dengan hukum adat kepada jero bandesa baik Sumbersari maupun Gilimanuk, sedangkan kode etik profesi saat ini yang bersangkutan begitu pelaksanaan Hari Raya Nyepi selesai, yang bersangkutan langsung ditangkap dan diamankan di Polres Jembrana. Dan saat ini yang bersangkutan sudah mendapatkan penempatan khusus serta sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan,” tegas Kapolres Jembrana.

Sementara itu Bandesa Adat Gilimanuk, I Nengah Naya, mengungkapkan pihaknya selalu menghormati aparat kepolisian sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Hari Raya Nyepi. Namun demikian, pihaknya mengaku Desa Adat Gilimanuk memiliki peraturan yang jelas, namun demikian terkait dengan sanksi kode etik pihaknya menyerahkan ke institusi Polri.

“Dalam hal ini saya mohon maaf dari desa adat karena beliau adalah aparat kepolisian, tetapi kami memang jelas mempunyai awig, ada sanksi yang perlu dilaksanakan. Tetapi karena beliau sudah mohon maaf, jadi kami tidak ingin satu alasan kami supaya tidak ada peselisihan antara aparat dengan kami selaku penanggung jawab di desa adat. Kemudian kami menghormati belau sedang dinas, hanya kami mohon supaya yang bersangkutan mungkin kena aturan kode etik saya serahkan sepenuhnya ke kapolres, kapolsek dan kapolda,” bebernya.

Sedangkan Bandesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolres Jembrana dalam menangani kasus tersebut. Sekaligus langkah memberikan sanksi yang seberat-beratnya yang berlaku di internal kepolisian, dan menyerahkan kepada desa adat untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Terkait sanksi adat, Subanda mengaku di Desa Adat Sumbersari belum memiliki awig-awig yang mengatur hal tersebut.

“Hanya saja dalam hal ini kami meminta kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka melalui media sosial dan dalam pemberian sanksi etik pihaknya meminta dilakukan secara transparan,” tutup Subanda. (dika)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow