OJK Keluarkan Surat Edaran soal Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, Respon Ekonom Unhas - Tribun-timur.com
Penyelenggara juga diwajibkan untuk mengolah data dari pihak lain yang relevan dalam melakukan analisis terhadap calon penerima dana.
What's Your Reaction?