OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow