OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
What's Your Reaction?