OJK Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital Bpr Dan Bpr Syariah

JAKARTA - TERKININEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong akselerasi digitalisasi BPR dan BPR Syariah, sesuai dengan pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027, melalui penerbitan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR

OJK Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital Bpr Dan Bpr Syariah
JAKARTA - TERKININEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong akselerasi digitalisasi BPR dan BPR Syariah, sesuai dengan pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027, melalui penerbitan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow