Pasca Peristiwa Kecelakaan, Polisi di Blora Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya
Pasca terjadinya kecelakaan odong-odong di lokasi wisata di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Satlantas Polres Blora langsung bergerak cepat dengan menggelar razia
Blora, tvOnenews.com - Pasca terjadinya kecelakaan odong - odong di lokasi tempat wisata yang ada di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Satlantas Polres Blora langsung bergerak cepat dengan menggelar razia disejumlah lokasi yang ditemukan adanya odong-odong yang masih beroperasi.
Dalam razia tersebut, petugas memberikan himbauan larangan agar pemilik atau pengemudi tidak beroperasi di jalan raya.
"Kami dari satlantas Polres Blora melakukan kegiatan kepada pemilik atau pengemudi odong - odong untuk tidak mengemudikan dijalan raya," Ungkap IPDA Hadi Sutomo, selaku Kanit Kamsel Satlantas Polres Blora, Kamis (4/5/2023).
Petugas akan menindak tegas jika pemilik odong-odong masih membandel beroperasi di jalan raya. Penindakan tegas ini dilakukan petugas menyusul kecelakaan odong - odong di tempaat wisata kemarin sore.
Akibatnya peristiwa tersebut 10 penumpang mengalami luka - luka. Sementara tiga korban diantaranya mengalami patah tulang hingga dilarikan dirumah sakit.
Odong-odong sendiri sebelumnya sudah lama dilarang beroperasi di jalanan. Selain membahayakan penumpang, alat transportasi tersebut tidak dilengkapi keamanan yang memadai.
"Larangan ini karena melanggar undang -undang tahun 2009 nomor 22 dan yang kedua kendaraan odong - odong ini tidak memiliki standar keamanan," Jelasnya.
Halaman Selanjutnya :
Sementara itu, Dwi Ribut salah satu pemilik Odong - odong mengatakan, terkait adanya himbauan dan larangan mengoperasikan odong - odong dijalan raya oleh pihak kepolisian dirinya mengaku tidak masalah. Dwi sendiri mempunyai usaha odong-odong sudah hampir delapan tahun.
What's Your Reaction?