Pemda Diminta Patuhi Aturan Menaker soal Upah 2023
Kemnaker meminta Pemda mematuhi penetapan upah minimum dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yaitu maksimal sebesar 10%.
Kemnaker meminta Pemda mematuhi penetapan upah minimum dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yaitu maksimal sebesar 10%.
What's Your Reaction?