Pemkab Bekasi Buka Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Ini Nomornya

Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka layanan pengaduan bagi pekerja perempuan yang mendapatkan kekerasan seksual di tempat kerja. Pengaduan kasus tersebut bisa disampaikan melalui nomor telepon 081268400900.

Pemkab Bekasi Buka Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Ini Nomornya

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka layanan pengaduan bagi pekerja perempuan yang mendapatkan kekerasan seksual di tempat kerja. Pengaduan kasus tersebut bisa disampaikan melalui nomor telepon 081268400900.

Layanan pengaduan untuk kasus tersebut seperti yang tertulis dalam Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor : TK.04.04/SE.38/Disnaker tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

taboola mid article

Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Bekasi mengajak masyarakat, pengusaha dan pekerja agar melakukan lima poin.

"Menyikapi berita yang beredar pada saat ini secara arif dan bijaksana," tulis poin pertama seperti yang dikutip dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Minggu (14/5).

2 dari 2 halaman

Poin kedua yaitu menjaga kondusivitas agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang. Ketiga, perusahaan agar membuat SOP tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dan membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman dan sehat.

Kemudian keempat, pengusaha dan pekerja hendaknya dapat mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan serta berkelanjutan.

Sementara pada poin terakhir tertulis: dan apabila ada yang mengalami tindak kekerasan seksual di tempat kerja, dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi atau melalui hotline UPTD PPA nomor telepon: 081268400900, bisa juga langsung ke pihak Polres Metro Bekasi.

Surat edaran ini muncul setelah adanya kasus dugaan ajakan staycation atau menginap bagi karyawati yang ingin perpanjang kontrak kerja di perusahaan wilayah Cikarang. AD (24), korban dari kasus tersebut melaporkan peristiwa yang dialaminya pada Sabtu (6/5) lalu ke Polres Metro Bekasi.

[yan]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow