Pencuri Emas Senilai Rp520 Juta Diringkus saat Sembunyi di Jakarta

PG (23) pencuri emas 520 gram senilai Rp520 juta milik korban Mina Nainggolan (64), warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diringkus polisi di Jakarta.

Pencuri Emas Senilai Rp520 Juta Diringkus saat Sembunyi di Jakarta

Merdeka.com - PG (23) pencuri emas 520 gram senilai Rp520 juta milik korban Mina Nainggolan (64), warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diringkus polisi di Jakarta.

Pelaku merupakan warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.

taboola mid article

"Pelaku ditangkap, Selasa (25/4) sekitar pukul 05.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, Kamis (28/4). Dikutip dari Antara.

Johanson menyebutkan keberhasilan Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara mengungkap kasus pencurian itu, selama Operasi Ketupat Toba 2023.

Korban Mina melaporkan peristiwa pencurian tersebut dari rumahnya, Senin (3/4).

"Akibat dari pencurian tersebut beberapa barang perhiasan lenyap, total 520 gram atau sekitar Rp520.000.000," ujarnya pula.

Menurut korban, saat kejadian tersebut rumahnya dalam keadaan kosong, sedangkan barang perhiasan miliknya disimpan di dalam lemari.

Korban mengetahui pencurian dari rumahnya pada hari Minggu (2/4). Kemudian melaporkannya ke Polres Tapanuli Utara, Senin (3/4).

"Pengembangan penyelidikan, diketahui tersangka telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya ke Jakarta," katanya lagi.

Kapolres mengatakan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara mengejar tersangka ke Jakarta.

Tersangka berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.

"Hasil pemeriksaan tim di Jakarta, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Tapanuli Utara untuk pengembangan penyidikan," katanya pula.

Johanson menjelaskan saat diperiksa tersangka mengakui pencurian dengan menggunakan sebilah parang membongkar jendela rumah dan masuk ke dalam serta mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas, dan perhiasan berlian lainnya.

Kemudian dia berangkat ke Medan, dan barang tersebut dijualnya, dan uangnya dipakai berfoya-foya. Selanjutnya berangkat ke Jakarta dan sebagian barang tersebut dijual untuk foya-foya.

"Saat tersangka ditangkap, barang bukti disita oleh Tim Sat Reskrim yaitu satu buah cincin emas, satu buah cincin berlian, satu buah kalung emas, satu unit sepeda motor Yamaha R 15, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC, dan uang tunai sebesar Rp80.000.000," lanjutnya.

[cob]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow