Pengacara Terdakwa Kasus BTS Dipanggil Terkait Klaim Ada Pihak Balikin Rp 27 M

Kejagung akan memeriksa Maqdir sebagai saksi terkait pernyataannya soal ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke Irwan Hermawan.

Pengacara Terdakwa Kasus BTS Dipanggil Terkait Klaim Ada Pihak Balikin Rp 27 M
image
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Kejagung akan memeriksa Maqdir sebagai saksi terkait pernyataannya soal ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke Irwan Hermawan.

"Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (7/7/2023).

Maqdir akan diperiksa sebagai saksi pada Senin 10 Juli 2023. Tim penyidik, kata Ketut, meminta Maqdir untuk turut membawa uang Rp 27 miliar yang diklaim diterima dari pihak yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," kata Ketut.

"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," ujarnya.

Maqdir Klaim Ada Pihak Balikin Duit Rp 27 M


Maqdir Ismail sebelumnya mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke Irwan. Maqdir juga menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambungnya.

Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

"Ya yang ada-ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus atau bukan," kata Maqdir

"Sekarang sudah akan diserahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini," imbuhnya.

Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.

"Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing," kata Maqdir.


Soal Duit Rp 27 Miliar

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, sebelumnya sudah buka suara soal informasi Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima Rp 27 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kuntadi mengatakan apabila informasi itu benar, berarti hal tersebut konteksnya di luar proyek korupsi BTS.

Kuntadi mengatakan Dito diperiksa dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di Kejagung pada Senin (3/7). Namun Kuntadi mengaku tidak dapat menyampaikan terkait pertanyaan apa yang ditujukan kepada Dito.

"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti itu di luar tempus peristiwa pidana BTS," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (3/7).

Kuntadi menyebutkan konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G telah selesai, kasusnya sendiri telah disidangkan. Menurutnya, ada kasus lain di luar kasus korupsi BTS 4G yang diduga kaitannya menyangkut pemberian sejumlah uang terkait penyidikan kasus tersebut. Akan tetapi, dia menyebut akan membedakan kasus pengadaan proyek BTS 4G dengan dugaan pemberian uang terkait penyidikan.

"Jadi tolong dibedakan, peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5 secara tempus telah selesai. Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan ada upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5," katanya.

"Ya, akan dibedakan itu, karena kemarin terinformasi ini kaitannya atau aliran dana mengalir dan sebagainya. Jadi kami terikat dengan tempus dan locus," sambungnya.

Sebelumnya, ada sejumlah informasi beredar terkait dugaan Menpora Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar pada akhir 2022 lalu. Hal itu beredar dari sejumlah informasi pada berkas berita acara pemeriksaan salah satu tersangka korupsi BTS 4G.

Saksikan Live Detik Pagi:

Simak Video 'Kuasa Hukum Irwan Singgung Dugaan ada Makelar Kasus di Korupsi BTS 4G':

[Gambas:Video 20detik]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow