Pengadilan Kriminal Internasional: Tahan Kiriman Bantuan ke Gaza, Israel Lakukan Kejahatan Perang!
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menegaskan Israel telah melakukan kejahatan perang dengan menahan kiriman bantuan ke Gaza.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menegaskan Israel telah melakukan kejahatan perang dengan menahan kiriman bantuan ke Gaza.
What's Your Reaction?