Pengakuan ASN yang Setor Uang ke Eks Bupati Cirebon: Pinjam Saudara hingga Jual Tanah
Kepada majelis hakim, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi menyampaikan uang tersebut merupakan permintaan dari Sunjaya setelah dirinya dilantik sebagai kadis sekira tahun 2017.
Merdeka.com - Sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku harus menyetorkan uang untuk berbagai keperluan.
Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi. Kepada majelis hakim, ia menyampaikan uang tersebut merupakan permintaan dari Sunjaya setelah dirinya dilantik sebagai kadis sekira tahun 2017.
Abdullah diminta uang Rp 400 juta oleh Sunjaya. Atas dasar itu, ia pun berusaha memenuhi permintaan tersebut dengan berbagai cara, dari menjual asset hingga meminjam kepada sanak saudara.
Meski begitu, ia hanya bisa memberikan Rp 300 juta dengan cara diserahkan melalui ajudan Sunjaya.
“Saya pinjam ke saudara. Tanah warisan, sawah yang saya jual, bayar (kepada Sunjaya) Rp300 juta itu," kata Abdullah, Senin (3/4).
Hal senada disampaikan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Cirenon, Irma Widiastuti. Ia pernah diminta uang Rp 80 juta saat dipromosikan menjadi menjadi Kasubag Disnakertrans Pemkab Cirebon.
Untuk memenuhi permintaan itu, Irma pun harus meminjam sana sini. "Tadinya minta Rp 80 juta, tapi saya adanya cuma segitu (Rp 30 juta), uangnya hasil pinjam dari saudara" ujar Irma.
Pengakuan yang sama disampaikan oleh seorang guru TK di Kabupaten Cirebon, bernama Latifah. Ia mengaku pernah mendapat titipan dari seorang guru perempuan yang mengajar di tingkat SMP sebesar Rp 10 juta.
Latifah menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi sekira tahun 2018. Saat itu, guru SMP tersebut baru dipindah tempat mengajarnya dari wilayah pinggiran ke perkotaan.
2 dari 2 halaman
Diketahui, dalam perkara ini Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp53.234.511.344 yang terkait dengan jabatannya serta suap senilai Rp11,02 miliar terkait izin pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 Cirebon. Sehingga total dugaan penerimaan Sunjaya dari hasil gratifikasi dan suap itu adalah senilai Rp64.254.512.344.
Dari hasil dugaan tindak pidana tersebut, Sunjaya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejumlah Rp61.010.704.141.
Dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sunjaya dalam kurun waktu antara tahun 2014-2018 telah menerima uang tidak sah berupa iuran rutin dari para Kepala SKPD atau kepala dinas yang secara keseluruhannya mencapai Rp8.442.000.000.
[ded]What's Your Reaction?