Pengamat Bilang Bawaslu Tak Serius Usut Peristiwa PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Alasan Bawaslu Bengkulu Selatan yang menyebut laporan atas kasus PSU tidak terbukti sebagai pelanggaran sulit diterima akal sehat.

Pengamat Bilang Bawaslu Tak Serius Usut Peristiwa PSU Pilkada Bengkulu Selatan
image

JAKARTA- Sikap Bawaslu Bengkulu Selatan yang menghentikan kasus dugaan rekayasa penangkapan calon wakil bupati paslon nomor 2 Ii Sumirat, cukup disesalkan.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah. Dia menilai, alasan Bawaslu yang menyebut laporan atas kasus tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran sulit diterima akal sehat.

“Ini salah satu contoh buruk lumpuhnya peran Bawaslu di daerah. Tidak terlihat keseriusan mengusut dengan berlindung di balik alasan normatif semacam itu. Padahal jelas itu tindak pidana pemilu di mana yang jadi korban calon wakil bupati,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (13/5).

Baca Juga: Tak Dihargai Dirumah Sendiri, Arema FC Serius Pikirkan Pindah Kandang

Menurut dia, peristiwa kejahatan politik di malam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan itu cukup terang benderang.

Di samping korbannya adalah cawabup, para pelaku ditengarai sebagai tim sukses paslon nomor 3 Rifai-Yevri.

Persoalan rekayasa penangkapan seperti di Bengkulu Selatan, kata Dedi, pernah terjadi di daerah lain.

Baca Juga: ITB Apresiasi Presiden-Kapolri-DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

Namun, dalam banyak kejadian Bawaslu tidak dapat diandalkan, meskipun Bawaslu bukan penegak hukum, setidaknya rekomendasi Bawaslu dapat digunakan untuk kepentingan penegak hukum, dan memang Bawaslu dalam situasi itu kurang miliki keterampilan memahami pelanggaran di pelaksanaan Pilkada.

Padahal seharusnya Bawaslu sebagai lembaga pengawas sah sesuai UU harusnya tegas. Kalau tidak ditindak, maka akan menjadi preseden buruk, kedepannya akan menjadi role model untuk melumpuhkan lawan, yang mengancam keberlangsungan demokrasi itu sendiri.

Peristiwa Pilkada di Bengkulu Selatan diduga dilakukan anggota DPRD Bengkulu Selatan berinisial SG dari partai pengusung paslon nomor 3 dan AR anak dari Cabup 03.

Baca Juga: Perilaku Gen Z dan Milenial dalam Berpakaian: Tren Fashion yang Menarik di Sejumlah Kota di Indonesia

Setidaknya ada dua tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tim paslon 03. Pertama, melakukan intimidasi dan persekusi terhadap seorang calon.

Dalam peristiwa tersebut, mobil yang ditumpangi Ii Sumirat dibuntuti, dihadang dan digeledah oleh segerombolan orang dari kubu paslon nomor 3 di tiga lokasi berbeda.

Dengan berlagak sebagai aparat penegak hukum, mereka merekam kejadian sembari mengeluarkan kata-kata kotor serta mempermalukan korban seakan-akan pelaku kejahatan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow