Pengumuman, Pemerintah Larang Penggunaan Nama Hanya 1 Kata
Pemerintah dalam aturan terbarunya mengatur bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan memiliki jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Pemerintah dalam aturan terbarunya mengatur bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan memiliki jumlah kata paling sedikit 2 kata.
What's Your Reaction?