Pengumuman, Pemerintah Larang Penggunaan Nama Hanya 1 Kata

Pemerintah dalam aturan terbarunya mengatur bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan memiliki jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Pengumuman, Pemerintah Larang Penggunaan Nama Hanya 1 Kata
Pemerintah dalam aturan terbarunya mengatur bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan memiliki jumlah kata paling sedikit 2 kata.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow