Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik
Setelah menghentikan penyidikan karena semua dugaan pidana tak terbukti, Polres Mojokerto Kota akhirnya mengembalikan uang baru Rp 3,73 milir kepada pemiliknya.

What's Your Reaction?