Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik
Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik
Setelah menghentikan penyidikan karena semua dugaan pidana tak terbukti, Polres Mojokerto Kota akhirnya mengembalikan uang baru Rp 3,73 milir kepada pemiliknya.
Setelah menghentikan penyidikan karena semua dugaan pidana tak terbukti, Polres Mojokerto Kota akhirnya mengembalikan uang baru Rp 3,73 milir kepada pemiliknya.