Perampok Beraksi di Klinik, Modus Nyamar Jadi Pasien

Arya menyebutkan pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan Senin (8/5) sekitar pukul 03.00 WIB, di kediaman DRS di Jalan Kolam Renang, Berastagi. Peristiwa perampokan itu terjadi Minggu (7/5) di rumah korban Ariya br Tarigan di Kecamatan Berastagi.

Perampok Beraksi di Klinik, Modus Nyamar Jadi Pasien

Merdeka.com - Personel Satreskrim Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Polsekta Berastagi menangkap pelaku perampokan dengan kekerasan di sebuah klinik di Jalan Kolam Renang, Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pelaku perampokan yang diringkus petugas yakni DRS warga Jalan Kolam, Berastagi, Kabupaten Karo.

"Kasus perampokan itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Tanah Karo beserta Polsekta Berastagi kurang dari 12 jam," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Arya Nusa Hindrawan di Karo, dilansir Antara, Rabu (10/5).

taboola mid article

Arya menyebutkan pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan Senin (8/5) sekitar pukul 03.00 WIB, di kediaman DRS di Jalan Kolam Renang, Berastagi. Peristiwa perampokan itu terjadi Minggu (7/5) di rumah korban Ariya br Tarigan di Kecamatan Berastagi.

"Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku pencurian itu adalah DRS warga Jalan Kolam, Berastagi," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Ia mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan modus menjadi pasien di klinik tempat DRS melakukan perampokan. Saat di dalam klinik tersebut, pelaku tiba-tiba menyekap korban dan mengikat korban di ruang periksa klinik.

"Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku, unit Opsnal Polres Tanah Karo bersama unit Reskrim Polsekta Berastagi, langsung menuju ke TKP dan ditemukan tersangka," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan selanjutnya tim gabungan langsung meringkus pelaku, dan dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, personel mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A31, uang tunai sebesar Rp 1.626.000, 1 buah topi warna coklat merek lives, 1 buah tali tambang, 1 pasang sandal swallow warna hitam, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea legenda.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," kata Ariya.

[eko]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow