Peraturan Baru Kependudukan, Nama di KTP Harus 2 Kata, Boleh Pakai Gelar dan Nama Marga atau Famili, Ini Penjelasan Lengkapnya..
JAKARTA – Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencata...
What's Your Reaction?