Peraturan Terbaru Kemendagri: Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan...
What's Your Reaction?